Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Ombudsman Perwakilan Sulsel Datang Ke Kab.Jeneponto,ini Kata Sekda.

Gambar
Ombudsman Perwakilan Sulsel temui 11 kepala desa di Jeneponto. Peretemuan itu digelar di Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/11/2020). Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin yang turut mendampingi Ombudsman Sulsel mengatakan, Ombudsman datang menyampaikan hasil pemeriksaan sehubungan dengan laporan masyarakat terhadap 11 desa. “Laporan masyarakat itu terkait pemberhentian aparat desa. LHP ini diserahkan dan saya menerima atas nama pemerintah Kabupaten Jeneponto,” kata Syafruddin Nurdin. Kata dia, pertemuan Ombudsman dengan 11 kepala desa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas pemberhentian aparat di desa masing-masing. “Persoalan apa isi nanti rekomendasi itu diserahkan kepada masing-masing kepala desa. Diharapkan semua kepala desa agar dapat menyelesaikan rekomendasi ini sesuai dengan waktu yang diberikan Ombudsman,” jelasnya. Menurutnya, laporan masyarakat dianggap adanya mekanisme yang tidak sesu...

Sekda Buka Rakor, Ketua PA Muh Imron : Nikah Tidak Boleh Lagi Di Imam, Harus Di KUA

Gambar
PANTAUAN.JENEPONTO NEWS– Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Dr. HM Syafruddin Nurdin resmi membuka Rapat koordinasi pelaksanaan perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, di Aula Pertemuan Kantor Pengadilan Agama Jeneponto, Kamis (12/11/2020). Dalam sambutannya, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jeneponto atas Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto serta Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto. Syafruddin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi pihak yang terkait terutama kelengkapan administrasi identitas seseorang. Misalnya saja ketika akan dinikahkan apakah di KUA atau imam maka syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang ada adalah identitas yang dikeluarkan oleh pihak Dinas ...

Nahkoda Baru Karangtaruna Kec.Binamu,ini Profilnya,

Gambar
Sabtu 07 November 2020 Telah dilaksanakan Temu Karya Karang Taruna Kec.Binamu di Aula Kantor Camat Binamu yang Berlangsung Elok. Dalam Temu karya tersebut di ikuti Oleh 10 perwakilan Karang taruna Kel/Desa se Kec.Binamu yang Kemudian Memilih Burhan Na'ga sebagai Ketua Formatur terpilih. Burhan Na'ga menyampaikan Dalam Sambutannya Akan Menjadikan Karang Taruna Kec.Binamu Sebagai Barometer Kepemudaan dalam Melaksanakan Kerja-kerja Sosial di Kabupaten Jeneponto terkhusus di Wilayah Binamu. Tambah Bur Na'ga dia Akan Melakukan Sinergitas pada Setiap Elemen Baik Pemerintahan maupun Karang Taruna di Setiap Desa dan Kelurahan.  Dalam temu karya tersebut juga Menunjuk 5 Orang Formatur Yakni  1.Burhan Na'ga. : Ketua Formatur 2.Muh.Ruslan.    : Formatur 3. Zulkifli.            : Formatur 4.Supriadi            : Formatur 5.Fachrul.             : Formatur Yang akan Bertugas Menyusun Kom...

DINAS DUKCAPIL DAN DINAS PERHUBUNGAN RESMI DI LAPORKAN DI POLRES JENEPONTO

Gambar
Sehubungan adanya beberapa pekerjaan Dinas Perhubungan di duga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu 1. Kekurangan Volume atas pembangunan Pagar Pengaman di jalan Mangepon Bululoe  2. Kekurangab Volume atas pembangunan jalan Kapita sebesar 3. Kekurangan volume atas pembangunan pengamanan jalan Allu Tarowang  4. Kekurangan Volume atas pembangunan pagar jalan Desa Kaluku 5. Kekurangan volume atas pembangunan pagar pengaman jalan Bontoraya  6. Kekurangan Volume Atas Pembangunan Pagar Pengamanan jalan Bonto Matene sebesar 7. Pemasangan pengadaan dan pemasangan Rambu Lalu Lintas Jalan tidak dilaksanakan dan adanya Denda Keterlambatan atas Tujuh Paket Kegiatan yang belum di kembalikan ke kas negara. Dan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi ditubuh dinas kependudukan catatan sipil.  Simpul pergerakan mahasiswa dan pemuda melapokan secara resmi dengan membawa data tahun anggaran 2018 s.d 2019. Rais aljihad selaku ketua umum simpul pergerakan mahasiswa dan pemuda...

Ketua KPUD Jeneponto di Berhentukan

Gambar
  DKPP telah Memberhentikan Baharuddin Hafid sebagai Ketua KPUD Jeneponto sebab telah Gagal menjaga Nama Baik Penyelengara Pemilu. Berdasarkan Putusan DKPP RI Ketua KPUD Keb.Jeneponto Di berhentikan tetap pada Hari Rabu 04 November 2020. Baharuddin Hafid Terbukti Telah Kawin Siri dengan Perempuan Berinisial  BG  pada tgl 16 Agustus 2019 oleh karena Itu DKPP menilai Bahwa Baharuddin Hafid Telah Menyalagunakan Jabatannya dengan Menjanjikan Suara di Pilcaleg kepada istri Siri BG.  Dalam pertimbangan Putusan DKPP Bahwa Baharuddin Hafid, di duga Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggaraan Pemilu dan terduga Juga di tengarai Melakukan Pemaksaan Hubungan Keksual dengan BG. Oleh Sebab itu dengan Perilaku Yang Melanggar Kode Etik KPU maka DKPP mengambil Langkah tengas Dengan Memberhentikan tetap Baharuddin Hafid sebagai Ketua KPUD Jeneponto. Sebagaimana Putusan DKPP maka Tentu  penulis : Safar

PAM SUL-SEL DEMOI BUPATI JENEPONTO,INI TUNTUTANNYA.....!!!!

Gambar
Senin 02 November 2020 Ada berbagai Problem yg terjadi di kabupaten Jeneponto termasuk dugaan Korupsi di tatanan kehidupan pemerintahan di Kabupaten Jeneponto yang tidak mampu diperangi oleh otoritas Pemda Jeneponto, terlebih oleh lembaga penegak hukum yang ada di daerah ini. Dinamika sistem dan tatanan kehidupan birokrasi ini, tentu tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan Para Pejabat elite di Kabupaten Jeneponto karena itu harus dilawan karena tidak senafas dengan arah doktrin ideologi kebangsaan, sambung Muh.Alim Bahri (Ketua Fraksi Revolusi Keadilan) dalam Orasinya Depan Kantor Bupati kabupaten Jeneponto Mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Penyelundupan Pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jeneponto yang akan dijual di Kabupaten Gowa kurang lebih 300 zak/15.000 kg (1,5 ton) dan menyelidiki dugaan keterlibatan elit birokrasi dengan menerapkan UU Darurat No.7 Tahun 1955 dan Undang-Undang Pelindungan hak konsumen Kemudian meminta kepada Bupati agar mencopot K...