Ombudsman Perwakilan Sulsel Datang Ke Kab.Jeneponto,ini Kata Sekda.
Ombudsman Perwakilan Sulsel temui 11 kepala desa di Jeneponto. Peretemuan itu digelar di Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/11/2020).
Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin yang turut mendampingi Ombudsman Sulsel mengatakan, Ombudsman datang menyampaikan hasil pemeriksaan sehubungan dengan laporan masyarakat terhadap 11 desa.
“Laporan masyarakat itu terkait pemberhentian aparat desa. LHP ini diserahkan dan saya menerima atas nama pemerintah Kabupaten Jeneponto,” kata Syafruddin Nurdin.
Kata dia, pertemuan Ombudsman dengan 11 kepala desa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas pemberhentian aparat di desa masing-masing.
“Persoalan apa isi nanti rekomendasi itu diserahkan kepada masing-masing kepala desa. Diharapkan semua kepala desa agar dapat menyelesaikan rekomendasi ini sesuai dengan waktu yang diberikan Ombudsman,” jelasnya.
Menurutnya, laporan masyarakat dianggap adanya mekanisme yang tidak sesuai dengan pemberhentian aparat desa oleh 11 kepala desa.
Kepala Desa terancam Kenna Sanksi bilamana Rekomendasi ini tidak di tindak Lanjuti Oleh Kepala Desa Tersebut
"Jika rekomendasi tidak dijalankan maka akan ada sanksinya berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.
“Sanksinya bagi kepala desa, jika tidak dijalankan rekomendasi Ombudsman maka melepas jabatannya. Jadi dia harus berhenti sementara dari jabatannya baru dilakukan pembinaan. Tidak berhenti selamanya tapi istilahnya dia dibina di sekolahkan begitu,” kata Fajar.
Penulis : Resky



Komentar
Posting Komentar