Ketua KPUD Jeneponto di Berhentukan
DKPP telah Memberhentikan Baharuddin Hafid sebagai Ketua KPUD Jeneponto sebab telah Gagal menjaga Nama Baik Penyelengara Pemilu.
Berdasarkan Putusan DKPP RI Ketua KPUD Keb.Jeneponto Di berhentikan tetap pada Hari Rabu 04 November 2020.
Baharuddin Hafid Terbukti Telah Kawin Siri dengan Perempuan Berinisial BG pada tgl 16 Agustus 2019 oleh karena Itu DKPP menilai Bahwa Baharuddin Hafid Telah Menyalagunakan Jabatannya dengan Menjanjikan Suara di Pilcaleg kepada istri Siri BG.
Dalam pertimbangan Putusan DKPP Bahwa Baharuddin Hafid, di duga Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggaraan Pemilu dan terduga Juga di tengarai Melakukan Pemaksaan Hubungan Keksual dengan BG.
Oleh Sebab itu dengan Perilaku Yang Melanggar Kode Etik KPU maka DKPP mengambil Langkah tengas Dengan Memberhentikan tetap Baharuddin Hafid sebagai Ketua KPUD Jeneponto.
Sebagaimana Putusan DKPP maka Tentu
penulis : Safar


Komentar
Posting Komentar