Kepala Puskesmas Bululoe Melakukan Pengancaman Terhadap Bendahara dan KTU
Tindakan Pengancaman Yang dilakukan Oleh kepala Puskesmas Bululoe Ini di lakukan Sebab Bendahara Puskesmas Bululoe Mengundurkan diri dan menganggap melakukan persekongkolan Oleh KTUnya.
Kejadian ini terjadi pada Hari Kamis 9 April 2020.
Hal ini di respon oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Ummat Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Bululoe Resky.
Reski Menganggap Bahwa Kepala Puskesmas Bululoe telah Mencederai Aspek Kesehatan di jeneponto dan Meminta Kepada Kepala Dinas Kesehatan Untuk Mengambil tindakan Tegas kepada Kepala Puskesmas Bululoe,ini adalah tindakan premanisme yang sejatinya Tak etis di lakukan Oleh kepala Puskesmas.
Kepala Puskesmas adalah Unsur Pimpinan di Puskesmas yang harus lebih Bijak dalam Menghadapi berbagi problem yang ada di tubuh Puskesmas Bululoe.
Ini melanggar Hukum sebagaimana diatur dalam
KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Maka dengan ini kami Meminta Kepada Bupati,Wakil Bupati serta Sekda Untuk Melakukan Langkah-langkah Etis terhadap kepala Puskesmas Bululoe Ujar Reski kepada Berita Baru.com
Dan meminta kepada Pihak Kepolisan Negara Republik Indonesia Untuk Menindak Lanjuti tindakan Oknum kepala Puskesma Bululoe dan memproses Secara Hukum Yang Berlaku
Ini kemudian tdk bisa di toleransi karna ini adalah Tindakan Pengancaman terhadap Bawahannya.
Penulis@ Syam
Editor @DL
Kejadian ini terjadi pada Hari Kamis 9 April 2020.
Hal ini di respon oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Ummat Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Bululoe Resky.
Reski Menganggap Bahwa Kepala Puskesmas Bululoe telah Mencederai Aspek Kesehatan di jeneponto dan Meminta Kepada Kepala Dinas Kesehatan Untuk Mengambil tindakan Tegas kepada Kepala Puskesmas Bululoe,ini adalah tindakan premanisme yang sejatinya Tak etis di lakukan Oleh kepala Puskesmas.
Kepala Puskesmas adalah Unsur Pimpinan di Puskesmas yang harus lebih Bijak dalam Menghadapi berbagi problem yang ada di tubuh Puskesmas Bululoe.
Ini melanggar Hukum sebagaimana diatur dalam
KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Maka dengan ini kami Meminta Kepada Bupati,Wakil Bupati serta Sekda Untuk Melakukan Langkah-langkah Etis terhadap kepala Puskesmas Bululoe Ujar Reski kepada Berita Baru.com
Dan meminta kepada Pihak Kepolisan Negara Republik Indonesia Untuk Menindak Lanjuti tindakan Oknum kepala Puskesma Bululoe dan memproses Secara Hukum Yang Berlaku
Ini kemudian tdk bisa di toleransi karna ini adalah Tindakan Pengancaman terhadap Bawahannya.
Penulis@ Syam
Editor @DL
Komentar
Posting Komentar