Begini Penjelasan Syahrul Kalepu Terkait Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Jeneponto



Kepala bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Jeneponto Syahrul Kalepu mengatakan saat menerima pengurus PPDI Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa harus sesuai regulasi. ( Ruslan/ Listing Berita )

BERITABARU.COM, JENEPONTO, – Polemik pemberhentian perangkat desa yang terjadi di kabupaten Jeneponto pasca pelantikan kepala desa beberapa waktu lalu kini menuai titik terang.

Kepala bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Jeneponto Syahrul Kalepu mengatakan saat menerima pengurus PPDI Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa harus sesuai regulasi.

“kami lakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina pemerintahan Desa pekan lalu, bersama komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto dan APDESI, dan hasil konsultasinya, Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa harus sesuai regulasi”Jelas Syahrul Kalepu.

Berdasarkan regulasi, undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan surat edaran Bupati Jeneponto nomor 005/140/2019 tentang tertib administrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya bersama bapak kepala Dinas PMD akan menghadap bapak Bupati Jeneponto menyampaikan laporan, terang Kabid Pemdes “Syahrul Kalepu ” Kamis 19/032020.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Jeneponto Taba Halilintar berterima kasih atas apa yang disampaikan Kabid Pemdes Jeneponto.

“ Saya mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas apa yang baru di sampaikan oleh pak Kabid Pemdes, semoga saran yang diterima dari Kementrian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya” Ujarnya.

Taba Halilintar berharap agar Bupati Jeneponto Iksan Iskandar tegas dalam mengambil keputusan terkait polemic pemberhentian dan pengangkatan sejumlah perangkat desa.

“ Selanjutnya Saya berharap kepada Bapak Bupati Jeneponto untuk tegas mengambil Kebijakan seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya dalam menengahi polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai regulasi’. Harapnya.


Penulis@Ricky
Editor@DL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMUDA DESA BULULOE MEMBENTUK ORGANISASI...INI PERNYATAAN KETUA UMUM